Zona Merah di Daerah Pilkada Turun, Pelanggaran Kampanye Tetap Ada
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim bahwa pemilihan kepala wilayah (pilkada) belum terbukti menjadi penyumbang angka kasus positif covid-19 yang signifikan.
Meski demikian, penerapan terhadap aturan kesehatan tidak boleh diabaikan. Penasihat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada awal penyelenggarakan kampanye calon besar daerah yang dimulai 6 September 2020, zonasi daerah dengan masuk kategori risiko tinggi (merah) sebanyak 45 daerah dari 309 daerah yang melaksanakan pilkada. Namun, pada 8 November 2020, daerah dengan zona merah mengalami kemerosotan menjadi 18 daerah.
“Menarik data yang kami temukan setelah kami evaluasi sekian waktu bahwa belum terbukti kalau Pilkada ini akan melahirkan klaster baru yang cukup istimewa, ini menarik. Dari data dengan kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko, ” papar Safrizal dalam acara konferensi pers menerjang Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Covid-19 di Kemengdagri, Jakarta, Selasa (17/11).
Hal itu menurutnya mengindikasikan telah ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Meski daerah dengan zona merah menurun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tetap terjadi. Safrizal memaparkan dibanding yang dihimpun pihaknya mencatat, tersedia pelanggaran sekitar 2, 2% daripada total 13. 646 kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon.
“Menurut kami masih dalam batas yang tak terlalu signifikan. Dan tak ada juga yang ribuan, ” ucapnya.
Baca juga: Kemendagri Mentahkan Dakwaan Anies tidak Ada Imbauan Prokes
Total peserta pada kampanye tatap membuang, seperti aturan dalam Peraturan Persen Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2020 tentang Wakil Gubernur, Bupati Serta Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Berbarengan Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibatasi tidak lebih dari 50 orang.
Safrizal menyampaikan, memang ada pelengahan protokol kesehatan yang masif masa pendaftaran bakal pasangan calon besar daerah pada 6 September 2020. Namun ia berkilah, di waktu itu Peraturan KPU Bagian 10/2020 belum dijalankan di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Sejauh ini, atas pelanggaran tersebut Kemendagri, ujarnya, telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pada 82 kepala kawasan yang melakukan pembiaran pengabaian aturan kesehatan saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“82 sudah diberi teguran tertulis. Tapi tentu nanti akan dilihat, dipelajari setiap pelanggaran itu kan ada sanksinya, ” ucapnya.
Sanksi teguran tertulis, terangnya, hanya dapat diberikan oleh Menteri Pada Negeri Tito Karnavian terhadap besar daerah di wilayah yang melaksanakan pilkada. Sedangkan, bagi calon besar daerah, sanksi diberikan oleh Institusi Pengawas Pemilu (Bawaslu) seperti pembubaran kampanye, pengurangan masa kampanye dan sebagainya.
“Untuk kegiatan berkerumun yang lain (selain kampanye), a juga sudah tersedia ketentuan ketentuan di Pemda per. Memang sudah mulai new wajar, tapi tetep ada pembatasan pemisahan. Pengajuan izin untuk kegiatan yang masif, masih belum diizinkan, ” tuturnya.
Di sisi lain, Badan Penilik Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid- 19 (prokes) selama 10 hari kelima usaha. Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembatalan kegiatan kampanye.
Selama 50 hari tingkatan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya satu. 448 kegiatan kampanye tatap membuang dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan. Koordinator Divisi Penjagaan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan kampanye tatap muka malah terus mengalami peningkatan. Bawaslu mencetak terdapat 17. 738 kegiatan usaha dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima aksi.
“Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan di dalam masa 10 hari keempat gerakan. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November
2020, terdapat 16. 574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas, ” terang Afif. (OL-2)