Gubernur Sulsel Terbitkan SK Plh 10 Kepala Daerah
ERA jabatan 10 kepala daerah dalam Sulawesi Selatan telah berakhir, Rabu (17/2). Namun Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelantikan kepala daerah pemenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengeluarkan SK Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati untuk daerah tersebut.
SK Plh pun diserahkan langsung kepada semua sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten untuk memimpin daerahnya hingga pelantikan kepala kawasan terpilih. Mereka adalah Sekda Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng dan Kabupaten Tanah Toraja.
Usai menyerahkan SK, Nurdin Abdullah berharap kepada semua pelaksana harian bupati, dengan perintah yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik serta benar dalam mengemban amanah jadi bupati di masing-masing daerah.
“Meski pas singkat, tapi kami berharap bapak/ibu sebagai pelaksana tugas harian tumenggung ini bekerja dengan baik, buat menyiapkan pelantikan bupati difinitif, ” kata Nurdin Abdullah, di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (17/2).
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih sendiri lanjutnya, bila berdasarkan surat dari Kemendagri, prospek berlangsung minggu ke empat Febuari. Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan serta Otonomi Daerah Setda Sulsel, Muhammad Hasan Basri Ambarala mengungkapkan bila belum ada tanggal pasti pengukuhan kepala daerah terpilih.
“Belum ada kepastian pelantikan, tapi yang terang akhir bulan akan diadakan kamar ini, ” ungkapnya.
Termasuk juga itu yang sedang bersengketa di Majelis hukum Konstitusi (MK), jika keputusannya segera, atau permohonan ditolak, maka seruan Ambarala, bisa saja pelantikan semua kepala daerah yang terpilih dilantik bersamaan. Terkait proses pelantikan, Ambarala menekankan, kemungkinan dilakukan secara virtual.
“Bisa saja hanya bupatinya dengan ada di sini, forkopimdanya dalam daerah. Karena jika berdasarkan regulasi, bupati dilantik di ibu kota provinsi. Dan bisa saja dilantik jarak jauh, ” serunya.
Situasi itu bisa dilakukan, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 pasal 4, tentang kekarantinaan kesehatan, jadi upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
baca juga: Gubernur DIY Serahkan SK Pengangkatan Plh Bupati di 3 Kabupaten
Pada 2020 lalu, ada 12 kabupaten/kota yang ikut Pilkada di Sulsel, yaitu Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tanah Toraja, Toraja Utara dan Kota Makssar. Cuma saja yang masa jabatannya beraakhir 17 Februari 2021 adalah 10 kabupaten, yang hari ini diberi SK Pelaksana harian. Dua daerah lain, yaitu Kota Makassar sedang dijabat penjabat wali kota & Kabupaten Toraja Utara masa jabatannya baru akan berakhir Maret mendatang. (OL-3)