Perbaikan UU ITE, Pemerintah Butuh 2 Bulan Diskusi
NEGERI memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyerap aspirasi di publik terkait revisi UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atas desakan publik terkait penggunaan pasal karet yang ada pada UU tersebut.
“Butuh diskusi selama dua bulan mengenai revisi UU ini. Tim akan melaporkan apa daya dan bentuknya, ” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam data pers di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengungkapkan, saat ini masih berlaku perdebatan di masyarakat mengenai keberadaan UU ini. Sebagian kalangan menyebutkan sejumlah pasal dalam UU tersebut digunakan untuk memidanakan suara teliti di masyarakat.
“Sementara ada juga yang menyebutkan bahaya apabila patokan tersebut dicabut karena akan terjadi saling serang dan bunuh. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk lalu mengambil sikap. Kalau revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Apalagi sebenarnya revisi UU ini sudah ada di Prolegnas, ” ungkapnya.
Menangkap juga: Presiden Lantik Pengurus Ombudsman Periode 2021-2026
Selama menunggu 2 hingga 3 bulan tersebut, tambah Mahfud, pemerintah memintah Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal-pasal dengan dianggap bermasalah tersebut secara benar dan tidak multitafsir. “Semua unsur harus terpenuhi dan berlaku sepatutnya ke semua pihak, ” tegasnya.
Menkominfo Johny G Plate menyebutkan, memang keberadaan UU ITE ini sedang dinilai konstitusional. Pasalnya, sejumlah bab dalam UU tersebut sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi serta hasilnya ditolak.
“Namun demi membawa manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat, oleh karena itu terbuka peluang untuk menambah, menukar, dan mengurangi untuk penyempurnaan UNDANG-UNDANG tersebut, ” jelasnya.
Kemenkominfo, tambahnya, hendak menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait implementasi perkara 27, 28, dan 29 dengan dinilai sebagian kalangan bermasalah.
“Namun norma pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan datang membuat tafsir baru. Hanya siap acuan bagi aparat penegak asas dalam menindaklanjuti UU ITE andaikata terjadi sengketa, ” pungkasnya. (OL-2)