Petugas Ngamuk di Indekos Negeri Abang
KAPOLSEK Metro Negeri Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan Briptu PN dengan mengamuk di sebuah indekos di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/2) cepat diketahui untuk menemui Farra, 25. Briptu PN memeriksa masuk ke dalam indekos itu dengan merusak kemungkinan. Briptu PN ingin menyelesaikan masalah pribadinya dengan Farra.
Farra lalu merasa tertahan dan mencoba melaporkan ke pihak RW. Ketua RW lalu mengajak beberapa pemuda sekitar untuk ke wadah kosan tersebut.
“Pramudya ini sempat merusak pintu indekos Farra dan mereka diketahui punya hubungan dekat. Tempat merupakan pecatan dari bagian kepolisian Jakarta Utara, ” kata Singgih, ketika dihubungi, Jumat (26/2).
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Mabuk-Mabukan
Briptu PN mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dihadang warga sekitar. Namun, Briptu PN mengutarakan senjata api. Ketua RW lalu berhasil merampas dan mengamankan pelaku dan senjata api tersebut. Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Metro Tanah Abang.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Harris mengatakan saat tersebut pihaknya masih menggelar kasus terkait upaya percobaan penyamunan dan pengrusakan yang dilakukan Briptu PN.
“Dia itu rusak pintu dengan menggunakan kawat. Ini masih kita dalami kasusnya, ” logat Harris, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/2).
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api sebab tangan Briptu PN. Tempat perbuatannya, Briptu PN dapat terjerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan kerawanan hukuman paling lama besar tahun delapan bulan. (OL-2)