Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 tahun Penjara

JAKSA Penuntut Umum menuntut Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara benar dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan tindak pidana korupsi, ” ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara semasa 4 tahun dan kompensasi Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, ” lanjutnya.
Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap perut jenderal polisi terkait pengecekan status red notice serta penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.
Djoko melalui rekannya Tommy Sumardi memberikan uang pada eks Kepala Divisi Ikatan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 seperseribu.
Ia juga menyampaikan uang sebesar US$100 seperseribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke daerah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh amtenar penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mencatat Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan kejahatan 2 tahun penjara tempat korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Selain itu, Djoko juga menyuap eks Kepala Sub Periode Pemantauan dan Evaluasi dua pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Putus Malasari, untuk pengurusan fatwa MA.
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA pada kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan kekayaan sebesar US$500 ribu. Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang ialah kerabatnya sekaligus politikus Kelompok NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melaksanakan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Terkenal dan MA.
Djoko dinilai terbukti melanggar Bab 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Bagian 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu baru.
Kemudian ia serupa dinilai terbukti melanggar Kausa 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Kejahatan Korupsi. (J-1)