Megapolitan

POLISI mulai menemukan sebanyak travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Kini sejumlah travel itu disita.
“Travel suram sudah puluhan kita tangkap, ” kata Direktur Lulus Lintas Polda Metro Hebat Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/4).
Sambodo tak menyebut waktu penangkapan. Tempat akan menjelaskan kronologi uraian saat konferensi pers yang diagendakan Jumat, 30 April 2021. Sambodo mengatakan penindakan travel gelap tidak perlu menunggu kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Menurutnya travel itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Bisa dikenakan Pasal 308 UU LLAJ, untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba, ” ujar Sambodo.
Dalam Pasal 308 tersebut, pelanggar dapat dikenakan kejahatan kurungan maksimal dua kamar atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu mampu dikenakan bagi setiap karakter yang mengemudikan kendaraan bermotor umum. Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan karakter dalam trayek. Kedua, tak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam jalan. Ketiga, tidak memiliki kerelaan menyelenggarakan angkutan barang istimewa dan alat berat.
baca juga: Larangan mudik
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil serasi arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat level menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Pribadi dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pelarangan mudik ini buat memutus mata rantai transmisi covid-19. Mobilitas warga muncul kota diyakini berpotensi menyerakkan virus lebih
merata. (OL-3)