Negara Harus Hadir dalam Penyelesaian Urusan yang Dihadapi Daerah

UNDANG-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya. Jika ada seorang atau sekelompok orang menentang hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
“Negara dasar harus hadir mengatasi permasalahan dengan dihadapi warganya. Sebaliknya warga negeri juga punya kewajiban untuk mengindahkan peraturan yang ada, ” kasar Wakil Ketua MPR RI, Kekal Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/11).
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penataan di sebuah wilayah jangan mendaulat upaya pemerintah daerah, yang ialah perpanjangan tangan negara, menjadi lembek. Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, menurut Rerie, mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun pada sejumlah sektor diatur undang-undang.
Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu tadbir daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, tegas Rerie, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Pokok Kota, merupakan tindakan yang bertemu dengan undang-undang yang berlaku. Jatuh dari itu, Rerie berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah & masyarakat, bijaksana dalam menyikapi iklim saat ini.
“Di sisi pemerintah, cara pusat mau pun daerah, kudu konsisten dalam menegakkan peraturan. Namun masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang benar, ” jelas Rerie. (RO/R-1)