Politik dan Hukum

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4), menetapkan penyidiknya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.
Penyidik KPK asal kepolisian tersebut disangkakan menerima suap sejak Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1, 3 miliar dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka.
Stepanus tercatat sudah dua tahun bergabung ke KPK. Dia menjadi penyidik di komisi antirasuah semenjak 2019.
Baca juga: Skandal Uang sogok Penyidik, KPK Dalami Peran Aziz Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut rekrutmen Stepanus tidak bermasalah pokok penilaian seleksinya bagus.
“Hasil tesnya menunjukkan potensinya di atas rata-rata di atas 100%, di angka 111, 41%. Hasil tes kompetensi di 91, 89%. Berarti, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada masalah, ” kata Firli dalam konvensi pers, Kamis (22/4) malam.
Firli menilai dari segi rekrutmen tidak ada perkara. Dia menduga ada kasus integritas dalam skandal uang sogok itu.
“Kenapa terjadi? Beta pernah sampaikan bahwa manipulasi terjadi karena rendahnya & berkurangnya integritas. Corruption equals to power plus authority minus integrity. Itulah dengan harus kita jaga bagaimana membuat integritas, ” sekapur dia.
Stepanus tercatat besar kali melaporkan kekayaannya ke KPK. Pertama, saat menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Kecelakaan dan Lalu Lin Kepolisian Resor Salatiga pada 2013. Kala itu, dia melaporkan hartanya minus Rp164, 5 juta.
LHKPN Stepanus pada 2013 mencatat kapital hanya Rp7, 5 juta sedangkan utangnya Rp172 juta.
Kedua, saat menjadi penyidik KPK, Stepanus kembali melaporkan hartanya pada 2019. Kekayaannya tercatat Rp280 juta. Harta itu terdiri atas corong transportasi motor senilai Rp9 juta, harta bergerak yang lain Rp440 juta, dan kas Rp3 juta. Adapun hutangnya tercatat Rp172 juta. (OL-1)