Target Penerimaan Pajak 2020 Sulit Terealisasi

EKONOM dari Center of Reforms on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, potensi terjadinya shorfall (tidak tercapai) penerimaan perpajakan di 2020 benar besar.
Lemahnya kinerja industri manufaktur dengan merupakan sektor penyumbang pajak terbesar dan insentif perpajakan di pusat pandemi menjadi alasannya.
“Belajar dari kurun krisis sebelumnya, proses pemulihan retribusi membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemulihan ekonomi. Jadi membaiknya kinerja ekonomi di tahun berjalan tidak serta merta akan diikuti dengan perbaikan kinerja perpajakan, ” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (22/11).
Menurutnya, pada masa pandemi itu pemerintah perlu memfokuskan kebijakan retribusi pada sektor-sektor usaha yang tentu dan tumbuh dengan pesat.
Ketika status ekonomi telah berada pada tangga sebelum pandemi, pemerintah bisa mengarahkan strategi ekstensifikasi pajak.
Langkah itu, logat Yusuf, tentu akan membuka daya melebarnya defisit anggaran baik pada 2020 dan 2021. Akan tetapi dia menilai, itu sudah diperhitungkan oleh pemerintah sejak awal.
“Potensi kekurangan anggaran (2020) masih akan pasti akan berada di kisaran enam, 34% tidak akan meningkat datang dengan 7%, karena sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan revisi target pajak hingga dua kali. Maka target pajak sekarang sudah melangsungkan penyesuaian, ” terang Yusuf.
“Dalam jalan konsolidasi ekonomi, pelebaran defisit anggaran merupaka kebijakan fiskal yang wajar dan harus dilakukan untuk memajukan proses pemulihan ekonomi, ” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu gegabah buat menekan defisit di situasi gawat ini. Sebab hal itu malah berpotensi memperlambat proses pemulihan ekonomi yang sedang dilakukan dan terakselerasi di sisa akhir 2020.
Sebelumnya, Gajah Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, target pajak yang ada di Peraturan Presiden 72/2020 sebesar Rp1. 405 triliun berpotensi tidak akan tercapai. Itu karena tekanan daripada pandemi covid-19 yang masih membayangi sektor-sektor perekonomian nasional. (OL-8)